"Izin tinggal itu yang berlaku selama 30 hari. Namun, izin tinggal tersebut ternyata telah habis sejak 28 Februari 2018," jelasnya.

Artinya, Ndummadu telah berada di Indonesia dalam kondisi overstay selama lebih dari delapan tahun.

"Paspor yang dimilikinya juga telah habis masa berlaku sejak 30 Maret 2022. Selain itu dia memang sengaja tidak memperpanjang izin tinggal," ungkapnya.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Tabanan menyatakan Maduabuchi John Ndummadu melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur mengenai orang asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku dan masih berada di wilayah Indonesia.

"Imigrasi kemudian menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.