NADIKABAR.COM — Warga negara (WN) Palestina inisial MAFA (35) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung di Nusa Lembongan. Laki-laki kelahiran Uni Emirat Arab (UEA) itu ditangkap lantaran terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi (Kasubsi TI) Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Asanda Eventualis Tejarahman, mengatakan MAFA telah ditahan.
"Baru saja semalam kami putuskan melakukan pelanggaran. Jadi yang bersangkutan pengungsi UNHCR. Namun, terbukti tinggal dan bekerja di salah satu usaha layanan penyedia jasa pariwisata di Lembongan," terang Asanda kepada NadiKabar, Kamis (10/9/2026).