MAFA ditangkap berdasarkan aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas WN Palestina tersebut. Petugas langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Jungutbatu serta bhabinkamtibmas setempat.

"Tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian WNA tersebut. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui memiliki paspor Palestina, pengungsi UNHCR dan melanggar aturan keimigrasian," terang Asanda.

MAFA sebetulnya sudah ditangkap pada 3 September 2026. Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung di Nusa Lembongan, WN Palestina itu digelandang ke Pulau Bali. Ia kemudian dibawa ke Sanur untuk diteruskan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.