"Berdasarkan pasal yang diterapkan, WLC terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar," ujarnya.

Sementara itu, 9 awak kapal Fuchangxing 1 dan 6 awak kapal MT Ashley yang turut diamankan dalam operasi gabungan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih berstatus sebagai saksi.

Eko mengatakan para saksi telah diserahkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.

"Penyerahan tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran di bidang pelayaran," ujarnya.

Pelanggaran tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dengan demikian, proses hukum terhadap para awak kapal tersebut berada dalam ranah penyidikan terkait pelanggaran pelayaran.