NADIKABAR.COM — Pria warga negara (WN) Turki berinisial DO melapor ke polisi usai mengaku menjadi korban penipuan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Usut punya usut, DO ternyata terlibat kasus investasi bodong alias fiktif.
"Saat ini, DO telah diamankan secara intensif di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Polrestabes Makassar menyerahkan DO ke Imigrasi Makassar untuk diamankan pada Minggu (23/8) lalu. DO sempat mendatangi kantor Polrestabes Makassar usai mengaku ditipu teman wanitanya.
"Sebelumnya, ia membangun narasi bahwa dirinya kehabisan uang karena ditipu oleh seorang perempuan kenalannya di Makassar, yang ia temui usai menempuh perjalanan laut dari Surabaya pada bulan Juni 2026," paparnya.
Imigrasi Makassar pun turun tangan menindaklanjuti persoalan ini. Pihak Imigrasi lantas mencurigai status izin tinggal DO yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Indeks E28A, yang merupakan visa khusus bagi penanam modal asing.