"Saat diwawancarai oleh petugas, DO sama sekali tidak mencerminkan profil seorang investor. Ia tidak bisa menunjukkan laporan keuangan dari perusahaannya," tuturnya.

DO pun kebingungan dan tidak mampu menyebutkan daftar restoran yang diklaim berada di bawah naungan bisnisnya. Saat diperiksa, DO juga mengaku belum pernah mendapatkan keuntungan sepeserpun dari investasi tersebut.

"Kejanggalan dokumen izin tinggal sang WN Turki ini semakin kuat saat ia mengaku tidak mengenal notaris yang mengurus legalitas pendirian usahanya," papar Abdi.

"Lebih mengejutkan lagi, DO sama sekali tidak mengenal pihak yang menjadi sponsor penjaminnya di Indonesia, yakni perusahaan PT Dennis Vax Pita yang berkedudukan di Jakarta Selatan," jelasnya.