Hal ini memunculkan indikasi kuat adanya manipulasi data dan penggunaan perusahaan fiktif demi memuluskan izin tinggalnya di Tanah Air. Atas temuan rentetan fakta janggal tersebut, WN Turki ini diduga kuat melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pelanggaran ini merujuk pada indikasi kuat adanya manipulasi, pemberian keterangan atau data yang tidak benar demi memperoleh izin tinggal," tegas Abdi.

Statusnya sebagai pemegang ITAS Investor ini jelas sangat kontras dengan kondisinya saat mendatangi Polrestabes Makassar dengan taksi online. Abdi menjelaskan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pihak Imigrasi akan melakukan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran pidana keimigrasian, sekaligus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Jakarta guna mengusut tuntas sponsor penjamin WNA tersebut," pungkasnya.