NADIKABAR.COM — Pria warga negara (WN) Turki berinisial DO melapor ke polisi usai mengaku menjadi korban penipuan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Usut punya usut, DO ternyata terlibat kasus investasi bodong alias fiktif.
"Saat ini, DO telah diamankan secara intensif di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Polrestabes Makassar menyerahkan DO ke Imigrasi Makassar untuk diamankan pada Minggu (23/8) lalu. DO sempat mendatangi kantor Polrestabes Makassar usai mengaku ditipu teman wanitanya.
"Sebelumnya, ia membangun narasi bahwa dirinya kehabisan uang karena ditipu oleh seorang perempuan kenalannya di Makassar, yang ia temui usai menempuh perjalanan laut dari Surabaya pada bulan Juni 2026," paparnya.
Imigrasi Makassar pun turun tangan menindaklanjuti persoalan ini. Pihak Imigrasi lantas mencurigai status izin tinggal DO yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Indeks E28A, yang merupakan visa khusus bagi penanam modal asing.
"Saat diwawancarai oleh petugas, DO sama sekali tidak mencerminkan profil seorang investor. Ia tidak bisa menunjukkan laporan keuangan dari perusahaannya," tuturnya.
DO pun kebingungan dan tidak mampu menyebutkan daftar restoran yang diklaim berada di bawah naungan bisnisnya. Saat diperiksa, DO juga mengaku belum pernah mendapatkan keuntungan sepeserpun dari investasi tersebut.
"Kejanggalan dokumen izin tinggal sang WN Turki ini semakin kuat saat ia mengaku tidak mengenal notaris yang mengurus legalitas pendirian usahanya," papar Abdi.
"Lebih mengejutkan lagi, DO sama sekali tidak mengenal pihak yang menjadi sponsor penjaminnya di Indonesia, yakni perusahaan PT Dennis Vax Pita yang berkedudukan di Jakarta Selatan," jelasnya.
Hal ini memunculkan indikasi kuat adanya manipulasi data dan penggunaan perusahaan fiktif demi memuluskan izin tinggalnya di Tanah Air. Atas temuan rentetan fakta janggal tersebut, WN Turki ini diduga kuat melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pelanggaran ini merujuk pada indikasi kuat adanya manipulasi, pemberian keterangan atau data yang tidak benar demi memperoleh izin tinggal," tegas Abdi.
Statusnya sebagai pemegang ITAS Investor ini jelas sangat kontras dengan kondisinya saat mendatangi Polrestabes Makassar dengan taksi online. Abdi menjelaskan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pihak Imigrasi akan melakukan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran pidana keimigrasian, sekaligus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Jakarta guna mengusut tuntas sponsor penjamin WNA tersebut," pungkasnya.