NADIKABAR.COM — Seorang warga negara (WNA) Belarus, Hleb Saroka (30) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, didakwa terkait kepemilikan dan penguasaan 483,5 gram ganja serta 33,69 gram kokain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari mendakwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya.

Jaksa juga mendakwa Hleb Saroka tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menguraikan sekitar dua minggu sebelum penangkapan, terdakwa dihubungi seseorang bernama EGOR yang hingga kini masih dalam pencarian (DPO).

EGOR mengatakan akan mengirimkan paket kepada terdakwa.