Barang tersebut terdiri atas dua plastik bekas pembungkus kopi dan lima kertas bekas pembungkus kopi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat menginap terdakwa di Kamar Nomor 3 Pradnya Guest House, Jalan Langui Kauh, Desa Ungasan, Kuta Selatan.

Dalam penggeledahan kamar, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk putih yang mengandung kokain di dalam sepatu Adidas milik terdakwa.

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti, ganja yang diamankan memiliki berat bersih 483,5 gram atau berat kotor 525,8 gram. Sedangkan kokain memiliki berat bersih 33,69 gram atau berat kotor 34,56 gram.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali juga menyatakan tujuh sampel daun, batang, dan biji kering tersebut positif mengandung ganja yang terdaftar sebagai narkotika golongan I.

Sementara satu sampel serbuk putih dinyatakan mengandung kokain yang juga terdaftar sebagai narkotika golongan I.

Pemeriksaan terhadap urine terdakwa juga menunjukkan adanya Ecgonine Methyl Ester yang merupakan hasil metabolit dari kokain.