NADIKABAR.COM — Seorang warga negara (WNA) Belarus, Hleb Saroka (30) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, didakwa terkait kepemilikan dan penguasaan 483,5 gram ganja serta 33,69 gram kokain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari mendakwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya.
Jaksa juga mendakwa Hleb Saroka tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa menguraikan sekitar dua minggu sebelum penangkapan, terdakwa dihubungi seseorang bernama EGOR yang hingga kini masih dalam pencarian (DPO).
EGOR mengatakan akan mengirimkan paket kepada terdakwa.
Terdakwa kemudian memberikan alamat saksi Ali kepada EGOR.
Setelah itu, terdakwa menghubungi Ali dan memberitahukan akan ada paket yang datang ke alamat tersebut.
Pada 6 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, terdakwa mendapat informasi dari Ali bahwa paket telah tiba.
Terdakwa kemudian meminta Ali menitipkan paket tersebut di resepsionis Hotel Puri Sabrina Bed & Breakfast, Jalan Puri Sabrina Nomor 1, Jimbaran, Kuta Selatan.
Sekitar pukul 19.00 WITA, terdakwa datang ke resepsionis hotel untuk mengambil paket tersebut.
"Namun, sejumlah petugas Polresta Denpasar yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai paket mencurigakan kemudian mengamankan terdakwa," kata jaksa menjelaskan.
Saat paket yang dibawa terdakwa digeledah, petugas menemukan tujuh bungkus berisi daun kering yang diduga ganja.
Barang tersebut terdiri atas dua plastik bekas pembungkus kopi dan lima kertas bekas pembungkus kopi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat menginap terdakwa di Kamar Nomor 3 Pradnya Guest House, Jalan Langui Kauh, Desa Ungasan, Kuta Selatan.
Dalam penggeledahan kamar, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk putih yang mengandung kokain di dalam sepatu Adidas milik terdakwa.
Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti, ganja yang diamankan memiliki berat bersih 483,5 gram atau berat kotor 525,8 gram. Sedangkan kokain memiliki berat bersih 33,69 gram atau berat kotor 34,56 gram.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali juga menyatakan tujuh sampel daun, batang, dan biji kering tersebut positif mengandung ganja yang terdaftar sebagai narkotika golongan I.
Sementara satu sampel serbuk putih dinyatakan mengandung kokain yang juga terdaftar sebagai narkotika golongan I.
Pemeriksaan terhadap urine terdakwa juga menunjukkan adanya Ecgonine Methyl Ester yang merupakan hasil metabolit dari kokain.