Terdakwa kemudian memberikan alamat saksi Ali kepada EGOR.
Setelah itu, terdakwa menghubungi Ali dan memberitahukan akan ada paket yang datang ke alamat tersebut.
Pada 6 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, terdakwa mendapat informasi dari Ali bahwa paket telah tiba.
Terdakwa kemudian meminta Ali menitipkan paket tersebut di resepsionis Hotel Puri Sabrina Bed & Breakfast, Jalan Puri Sabrina Nomor 1, Jimbaran, Kuta Selatan.
Sekitar pukul 19.00 WITA, terdakwa datang ke resepsionis hotel untuk mengambil paket tersebut.
"Namun, sejumlah petugas Polresta Denpasar yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai paket mencurigakan kemudian mengamankan terdakwa," kata jaksa menjelaskan.
Saat paket yang dibawa terdakwa digeledah, petugas menemukan tujuh bungkus berisi daun kering yang diduga ganja.