Penindakan dilakukan pada Kamis (24/9) lalu. Dede mengatakan, OAY mengaku berdagang karena butuh uang untuk pengobatan istrinya.

"Dari hasil komunikasi, yang bersangkutan menyampaikan alasan melakukan aktivitas berjualan untuk memenuhi kebutuhan pengobatan istrinya," kata Dede.

Penindakan didampingi langsung Plh Kasie Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Kota Depok Pajar Lukman Hersa Marsuf, pihak TNI dan kepolisian. Penindakan dilakukan secara persuasif, sehingga OAY bersedia meninggalkan lokasi berdagang.