"Dalam prosesnya, petugas berkoordinasi secara intensif dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux," katanya.
Meski demikian, HW ini tercatat sebagai pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masa berlakunya masih valid hingga 27 April 2027.
Namun, penolakan tetap dilakukan mengingat adanya atensi resmi serta hasil koordinasi dengan pihak berwenang Taiwan.
"Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.