Ia menambahkan langkah penolakan yang dilakukan Imigrasi Bandara Soetta mengacu pada ketentuan Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024.

Upaya ini sebagai bagian dari prosedur, petugas juga membubuhkan cap denied entry pada paspor yang bersangkutan.

Setelah seluruh proses penolakan rampung, WNA China tersebut langsung dipulangkan kembali ke embarkasi awal di Taipei menggunakan maskapai Starlux nomor penerbangan JX762 rute Jakarta–Taipei pada kesempatan pertama.

"Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan koordinasi dan sinergi lintas instansi, guna memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di gerbang utama tanah air," katanya.