"Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh," kata Galih.
Setibanya di terminal kedatangan, petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan terhadap HW. Petugas juga berkoordinasi dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux.
Galih mengatakan HW sebenarnya tercatat sebagai pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP). Visa tersebut masih berlaku hingga 27 April 2027.
Namun, status visa tersebut tidak membuat HW otomatis bisa masuk ke wilayah Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak berwenang Taiwan, Imigrasi memutuskan menolak kedatangan WNA tersebut.