"Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Penolakan tersebut mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024. Sebagai bagian dari prosedur, petugas Imigrasi juga membubuhkan cap denied entry pada paspor HW.

Setelah seluruh proses penolakan selesai, WNA China tersebut dipulangkan kembali ke Taipei menggunakan pesawat Starlux JX762 dengan rute Jakarta-Taipei.

Pemulangan dilakukan pada kesempatan pertama setelah proses keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta rampung.