NADIKABAR.COM — Seorang warga negara asing (WNA) berinisial NST (62) diduga dianiaya di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pria inisial MIM (28) ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya, saat ini terduga pelaku sudah diterapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan dan pencurian," kata Kapolsek Cikupa AKP Samsul Bahri, dikutip Antara, Senin (5/10/2026).
Tersangka MIM dijerat dengan 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang mengatur tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Dengan ancaman penjara maksimal selama sembilan tahun," ujar Samsul.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengatakan dalam perkara ini petugas telah berhasil menangkap terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (29/9). Peristiwa perampokan itu sendiri terjadi pada 21 Agustus 2026.
Syaiful menjelaskan pelaku mendatangi rumah korban-yang diakuinya merupakan pamannya-di Cluster Taman Puspa, Kawasan Citra Raya, Cikupa, dengan maksud meminjam uang sebesar Rp12 juta. Namun, korban menolak permintaan tersebut hingga membuat pelaku kesal.
"Tak berselang lama pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi kediaman korban secara diam-diam saat korban tengah tertidur lelap," katanya.
Didasari rasa dendam pelaku kemudian melakukan aksi kejahatannya dilakukan dengan menyerang korban menggunakan alat penggerus sambal atau ulekan hingga mengalami luka parah di bagian kepala.
Usai korban terkapar dan dilarikan ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan medis, pelaku nekat menggasak uang tunai senilai kurang lebih Rp100 juta yang tersimpan di dalam lemari korban.
"Berbekal hasil jarahan tersebut, pelaku langsung kabur melarikan diri ke wilayah Kabupaten Garut sebelum akhirnya pergerakannya dicokok oleh tim kepolisian," kata Syaiful.
Hasil pemeriksaan pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa uang tunai senilai Rp 100 juta yang digasak pelaku kini telah habis tak tersisa lantaran digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pelarian. Hingga saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.
"Kami menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan status hukum definitif bagi pelaku," pungkasnya.