Heni menjelaskan WNI tersebut telah menjalani sidang perdana di pengadilan Singapura. Persidangan lanjutan digelar besok.

"Yang bersangkutan telah menjalani proses persidangan di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026 dan didakwa berdasarkan ketentuan hukum Singapura terkait kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Persidangan lanjutan dijadwalkan pada 31 Agustus 2026," ujar dia.

Heni menegaskan pemerintah Indonesia sepenuhnya menghormati otoritas hukum di Singapura. Dia menyebut pendampingan diberi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"KBRI akan terus memantau proses hukum dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Adapun proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Singapura," tutur Heni.