Seperti dilansir dari Straits Times dan Channel News Asia, Sabtu (29/8), pria WNI berusia 32 tahun itu ketahuan membawa pisau saat melewati area pemeriksaan terpadu di Terminal 4 Bandara Changi. Pisau tersebut memiliki panjang total 19,5 cm dengan mata pisau sepanjang 12 cm.
Benda tajam itu terdeteksi oleh mesin sinar-X saat petugas keamanan meminta pria tersebut melepas sepatunya. Petugas melihat adanya benda mencurigakan di dalam sepatu sebelah kanan pelaku.
Setelah digeledah lebih lanjut di ruang pemeriksaan, petugas menemukan pisau lengkap dengan sarungnya yang disembunyikan di dalam kaus kaki. Senjata tajam itu dibungkus dengan beberapa lapis kantong plastik dan disegel menggunakan selotip.
Hingga saat ini, motif pria WNI tersebut membawa pisau ke dalam area bandara belum diketahui secara pasti. Atas tindakannya, dia didakwa membawa senjata berbahaya di tempat umum dan terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan Singapura.