NADIKABAR.COM — Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru sekolah internasional di Tangerang Selatan (Tangsel), Insan Cendekia Madani (ICM), terhadap muridnya mulai diusut. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan, pihak sekolah pun sudah angkat bicara dan memberikan sanksi terhadap pelaku.
Dugaan kasus pelecehan ini viral di media sosial. Dari postingan yang beredar, pelaku diduga melakukan aksinya dengan modus child grooming dan dilakukan setelah jam sekolah saat les privat mengaji.
Pelaku disebut mempertontonkan video porno hingga menyentuh bagian sensitif korban. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada pelatih taekwondo. Dari postingan juga disebut terduga pelaku sudah dinonaktifkan sekolah.
"Membenarkan LP (laporan polisi) sudah diterima oleh Sat Reskrim dan ditangani oleh Unit PPA," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Boy mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban.
"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan juga meminta keterangan dari para saksi dan korban. Saat ini penyidik sedang bekerja dan mohon doanya agar segera terungkap peristiwanya," tuturnya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Modus operandi yang digunakan pelaku diduga melibatkan pola child grooming atau pendekatan manipulatif untuk mengeksploitasi korban secara seksual.
"Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban," ucap Fadhli Senin (28/9/2026).
Menurut Fadhli, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku bertindak sebagai wali kelas korban saat kelas 4 SD pada tahun ajaran 2023-2024. Aksi bejat tersebut diduga terus berlanjut hingga korban menginjak kelas satu SMP.
Diduga tindakan pelecehan tersebut dilakukan di ruang kelas sekolah usai jam pelajaran reguler, berkedok kegiatan les privat mengaji. Selain itu terduga pelaku mempertontonkan secara langsung kepada korban usai kegiatan belajar.
"Ketika habis melaksanakan les ngaji di sekolah tersebut, maka pelaku mempertontonkan video-video porno yang tidak pantas untuk disaksikan untuk anak-anak usia korban," ujarnya.
Dia mengatakan pelaku juga diduga melakukan kontak fisik pada bagian sensitif serta berupaya meminta foto tidak senonoh, meski permintaan foto tersebut ditolak oleh korban.
"Jadi kasus ini akhirnya terbongkar pada awal bulan ini setelah korban memiliki keberanian untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pelatih taekwondo. Karena mungkin korban mendapat ruang aman, jadi mencurahkan isi hatinya kepada sang pelatih, yang kemudian meneruskan informasi ini kepada orang tuanya," papar Fadhli.
Fadhli menyampaikan pihaknya telah melayangkan aduan resmi ke pihak berwajib terhadap terlapor berinisial NAA di ICM di Tangerang Selatan. Dalam laporan itu, diterangkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis, korban kini didiagnosis mengalami depresi dan trauma berat akibat peristiwa tersebut.
"Pihak keluarga kemudian membawa korban ke psikolog untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang akhirnya berhasil mengaitkan perubahan perilaku korban dengan insiden kelam yang dialaminya," kata Fadhli.
Pihak Insan Cendekia Madani (ICM) menonaktifkan oknum guru setelah diduga melecehkan murid. pihak ICM menjelaskan jika penonaktifan ini merupakan langkah administratif.
"ICM menyampaikan bahwa telah mengambil langkah administratif berupa penonaktifan seorang guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2026," terang pihak ICM melalui keterangan tertulis yang diterima NadiKabar, Sabtu (26/9).
Pihak ICM menjelaskan langkah tersebut diambil setelah menerima serta melakukan penanganan awal atas adanya laporan mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap murid pada 24 Agustus 2026. Penonaktifan ini juga sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan serta dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan.
"Penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas ICM.
Langkah ini, kata pihak ICM, tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban hukum oknum guru tersebut.
Pihak ICM juga memastikan akan kooperatif dan menghormati proses pemeriksaan, hak setiap pihak, serta kewenangan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak ICM turut menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan.
"Setiap laporan mengenai dugaan tindakan yang dapat mengancam keamanan, keselamatan, martabat, maupun hak peserta didik akan ditangani secara serius, proporsional dan sesuai prosedur yang berlaku," ujar ICM.
Pihak ICM juga menjamin, terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan peserta didik. Termasuk melakukan penguatan pengawasan, pendampingan, serta koordinasi internal dan apabila diperlukan sesuai ketentuan, dengan pihak yang berwenang.
Pihak ICM pun menghormati asas praduga tak bersalah. Pihak ICM mengimbau seluruh orang tua atau wali peserta didik serta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, informasi pribadi, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak dan seluruh pihak terkait.
"ICM mengajak seluruh pihak untuk tidak melakukan spekulasi, tidak menyebarluaskan informasi, maupun dugaan yang belum terverifikasi selama proses penanganan berlangsung oleh pihak yang berwajib," tutur pihak ICM.
"ICM menyampaikan keprihatinan atas kekhawatiran dan ketidaknyamanan yang mungkin timbul dari adanya laporan tersebut. ICM berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penguatan sistem perlindungan anak sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, berintegritas dan beradab serta pengembangan karakter, akademik, keislaman, adab, akhlak, keteladanan, perlindungan dan keselamatan peserta didik," tutupnya.