NADIKABAR.COM — KPK tidak memakai pasal hukuman mati untuk menjerat tersangka kasus dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lantas bagaimana isi pasal tersebut?
Dirangkum detikom, Minggu (18/10/2026), DSP pada BNPB yang diduga dikorupsi seharusnya dipakai untuk penanganan berbagai bencana. DSP itu diperuntukkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan DSP merupakan dana yang pencairannya bersifat fleksibel. Namun penggunaannya harus memenuhi ketentuan yang telah diatur.
"Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020," kata Taufik di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Dia membeberkan empat ketentuan yang menjadi dasar pencairan DSP. Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun presiden. Kedua, adanya penetapan status keadaan tertentu.
Kemudian adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Terakhir, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Taufik menyebut DSP yang diduga dikorupsi diperuntukkan untuk menangani karhutla dan bencana gempa di NTT. Selain itu, juga penanganan pascabanjir bandang Sumatera.