Dalam kasus ini, KPK membagi kasus ini dalam dua klaster. Berikut nama-nama tersangkanya:
1. Gery Prasetiawan selaku pihak swasta2. Syifa Nrika Ghifarian selaku swasta3. Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK4. Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto5 Richard Erlangga selaku Tenaga ahli Suharyanto
1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.
KPK mengungkap alasannya tidak memakai pasal hukuman mati untuk menjerat tersangka kasus DSP kebencanaan di BNPB. Menurut Taufik, dalam perkara yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) itu, penyidik KPK memiliki keterbatasan waktu untuk segera menetapkan pihak tersangka.
"Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Untuk diketahui, pasal yang dimaksud adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bunyi pasalnya sebagai berikut: