NADIKABAR.COM — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan pemerintah perlu melibatkan konsumen dalam penyusunan desain dan standar label nutrisi, guna memastikan konsumen benar-benar paham informasi tentang kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan dan minuman kemasan.

Hal tersebut disampaikan Ketua YLKI Niti Emiliana merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait informasi kandungan GGL pada pangan dan minuman kemasan.

"Putusan MK harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada label kemasan agar konsumen dapat memperoleh informasi secara cepat dan jelas sebelum membeli dan mengonsumsi produk," katanya.

Pihaknya memandang penguatan pencantuman informasi GGL perlu berjalan beriringan dengan kebijakan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).

Pencantuman informasi GGL melalui pencantuman warning label kemasan merupakan bagian dari pemenuhan hak konsumen atas informasi, sementara cukai MBDK dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi sekaligus kebijakan fiskal yang memberikan tambahan penerimaan negara dan mendorong reformulasi produk oleh industri.

"Segera menyusun dan menetapkan aturan pencantuman informasi GGL yang mudah dibaca dan dipahami konsumen dengan label peringatan. Informasi kandungan gula, garam, dan lemak harus dapat dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen secara cepat sebelum membeli dan mengonsumsi produk. Dengan pencantuman label peringatan pada kemasan harapannya bisa mendorong konsumen untuk memilih produk yang lebih sehat," ujarnya.

Dia juga meminta pelaku usaha mematuhi Putusan MK demi kepentingan perlindungan konsumen.

Selain itu, kata Niti, pemerintah juga perlu menjamin pengawasan dan penegakan terhadap kepatuhan pelaku usaha, serta menjamin proses penyusunan kebijakan yang transparan dan mengutamakan kepentingan konsumen.

"Industri perlu dilibatkan untuk memberikan masukan teknis, namun proses penyusunan dan pengambilan keputusan harus tetap transparan serta menempatkan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat sebagai orientasi utama kebijakan," katanya.

YLKI juga meminta agar cukai MBDK segera diberlakukan sebagai instrumen pengendalian konsumsi sekaligus kebijakan fiskal."Dengan desain yang tepat, penerimaan tersebut dapat mendukung pembiayaan program kesehatan dan pencegahan penyakit tidak menular, serta mendorong reformulasi produk yang lebih sehat oleh industri," katanya.

Pihaknya akan terus mengawal implementasi Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 serta mendorong penguatan pencantuman informasi label peringatan GGL dan kebijakan cukai MBDK sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.