Bahasa Indonesia yang diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada 1928 kemudian memperoleh kedudukan konstitusional sebagai bahasa negara melalui Pasal 36 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Dia menuturkan penggunaan bahasa Indonesia dalam sistem hukum nasional bukan hanya mencerminkan identitas bangsa, melainkan juga menjadi bagian penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memahami aturan hukum yang mengikat mereka.
"Orang yang wajib menaati hukum berhak membaca teks hukum itu sendiri," ujarnya.
Dalam konteks reformasi hukum, Yusril menekankan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2026 dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan langkah penting untuk membangun sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.
Dia menjelaskan pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya berkaitan dengan penggunaan bahasa Indonesia, tetapi juga mencerminkan pengembangan filosofi hukum yang bersumber dari berbagai sistem hukum, termasuk hukum adat, hukum Islam, serta konvensi internasional.
Meski demikian, Yusril mengingatkan pembentukan peraturan perundang-undangan harus diikuti dengan penegakan hukum yang adil, konsisten, dan memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat.