NADIKABAR.COM — Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong pencurian ikan di laut serta praktik under invoicing dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia menyampaikan itu di tengah isu redefinisi korupsi yang tengah ramai dibicarakan buntut omongan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.
"Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, ya, melakukan under invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga," ucap Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10).
Yusril mengatakan dua praktik ilegal itu sudah sangatlah jelas merugikan kekayaan bangsa Indonesia.
Ia pun mengatakan UU Tipikor yang berlaku di Indonesia saat ini berpegang pada dua aspek, pertama pada unsur kerugian negara serta aspek perekonomian negara.
"Nah, perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan," ucapnya.
Yusril mengatakan dua praktik ilegal itu menimbulkan kerugian yang jumlahnya sangat besar tiap tahunnya.