Ia pun menyatakan bahwa permasalahan itu haruslah segera ditangani agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar ke depan.

"Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang, dan adalah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri," ujar dia.

Dengan begitu, Yusril pun mendorong revisi UU No. 31 Tahun 1999joUU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Ia menyebut perubahan itu semakin perlu karena berjalan beriringan dengan perubahan KUHP dan KUHAP Indonesia.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyelarasan antara UU Tipikor dengan UNCAC.

"Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini," ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya melakukan kajian mendalam terkait pengertian tindak pidana korupsi.