Yusril menyatakan Prabowo meminta kajian itu merumuskan pengertian korupsi sesuai dengan kondisi saat ini.
Ia mengatakan nantinya kajian itu akan melibatkan banyak pihak dari berbagai sektor yang dinilai berkapasitas membahas ini, termasuk mengundang para akademisi dan aktivis.
Ia menyebut bahwa UU Tipikor di Indonesia belum direvisi sejak 2001 silam, sedangkan UNCAC telah diratifikasi lewat UU No. 7 Tahun 2006.
Ia menekankan pentingnya penyelarasan antara UU Tipikor dengan UNCAC.
Dengan begitu,Yusrilpun mendorong revisi UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Ia menyebut perubahan itu semakin perlu karena berjalan beriringan dengan perubahan KUHP dan KUHAP Indonesia.
"Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini," ujarnya.