NADIKABAR.COM — Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden RI Prabowo Subianto tetap menekankan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
Ia menyampaikan itu di tengah isu redefinisi korupsi yang tengah ramai dibicarakan buntut omongan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.
"Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan, ya. Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan," kata Yusril usai menemui Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10).
Yusril menekankan yang menjadi urgen bertalian dengan isu ini adalah mengenai definisi terhadap keuangan negara.
Ia mengatakan dalam hukum positif Indonesia, keuangan negara memiliki banyak sekali pengertian.
"Jadi misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN atau BUMN tuh punya anak perusahaan, ini masih uang negara atau tidak?" ucap dia.