Ia mencontohkan misalnya suatu Bank milik negara yang mengelola dana milik masyarakat. Lalu, terdapat sejumlah dana yang bisa dipinjamkan, dan ternyata menjadi kredit macet.
"Orang itu pengurus banknya didakwa korupsi atau tidak? Kan jadi masalah begitu. Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?" ucapnya.
Yusril pun menjelaskan dalam pertemuannya dengan Prabowo ini, ia menjelaskan bahwa definisi korupsi dalam UN Convention Against Corruption tidak semata-mata hanyalah penyuapan atau bribery saja.
Ia mengatakan dalam UNCAC juga mengatur tindak pidana korupsi selain penyuapan, misalnya pencucian uang dan penipuan (fraud).
"Dan apa yang di dalam UNCAC itu merupakan suatu guidance bagi negara untuk melakukan perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi, lalu kemudian cara-cara memberantasnya, dan mengatur juga kerja sama internasional antarnegara dalam memberantas tindak pidana korupsi itu," ujar dia.
Dengan begitu, Yusril pun mendorong revisi UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.