Ia menyebut perubahan itu semakin perlu karena berjalan beriringan dengan perubahan KUHP dan KUHAP Indonesia.
"Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi, mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini," ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyelarasan antara UU Tipikor dengan UNCAC.
Ia menyebut bahwa UU Tipikor di Indonesia belum direvisi sejak 2001 silam, sedangkan UNCAC telah diratifikasi lewat UU No. 7 Tahun 2006.
"Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under invoicing ya, yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan, ya, atau orang yang mencuri ikan di laut, ya. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun," ucap dia.