NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Kelas IIA Cibinong apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Yusril di Jakarta, Jumat, mengatakan kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kejaksaan dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangan masing-masing menyusul temuan pelanggaran di lapas tersebut.

"Silakan pihak kepolisian mengambil, ataupun KPK sekiranya ada korupsi, atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu. Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum," katanya seusai rapat koordinasi tingkat menteri membahas kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan Ombudsman RI terkait hunian dengan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Yusril mengapresiasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Inspektorat Jenderal Kemenimipas yang telah mengambil tindakan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut dia, dirinya pada awalnya mengambil posisi netral terhadap temuan Ombudsman dan mempersilakan semua pihak melakukan investigasi. Pemeriksaan internal kemudian membenarkan adanya pelanggaran di Lapas Cibinong.