Selain itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto telah diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN), sedangkan 16 pegawai lainnya dijatuhi sanksi disiplin menyusul hasil pemeriksaan internal.
Yusril mengatakan pemberhentian tersebut juga tidak menghalangi proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
"Begitupun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup," katanya.
Ombudsman RI sebelumnya menemukan hunian warga binaan dengan sejumlah fasilitas khusus saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9).
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal hingga berujung pada pemberian sanksi terhadap sejumlah pegawai serta pemberhentian Kalapas Cibinong dari status ASN.