NADIKABAR.COM — Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong memasukkan perdagangan pengaruh dan korupsi di sektor swasta sebagai kategori korupsi lewat revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi."Memang akan memasukkan itu [perdagangan pengaruh dan penanganan korupsi sektor swasta]. Jadi memang kita perlu melakukan pembaharuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).
Yusril menyebut sejak terakhir direvisi pada 2001 silam, belum banyak perubahan yang berarti secara segi peraturan perundang-undangan terkait Tipikor di Indonesia.
"Jadi masih berputar seperti itu saja, sehingga apa yang dikatakan Pak Luhut itu ada benarnya bahwa banyak apa namanya, pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN itu tidak, tidak berani ambil keputusan, karena khawatir nanti rugi. Nah, lalu ketika rugi, korupsi. Tapi ketika untung, nggak diapa-apain. Namanya orang bisnis kan bisa untung, bisa rugi," ucap dia.
Yusril menyampaikan sejak Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi pada 2006 silam, maka seharusnya peraturan yang berlaku di Indonesia pun comply dengan UNCAC tersebut.