Belakangan Luhut mengoreksi ucapannya. Ia menjelaskan rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan.

Luhut menuturkan rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.

Kategori korupsi menurut UNCAC sendiri meliputi suap pejabat publik nasional; suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik; penggelapan, penyelewengan atau pengalihan kekayaan lain oleh seorang pejabat publik; perdagangan pengaruh; penyalahgunaan jabatan atau wewenang; memperkaya diri secara tidak sah; penyuapan pada sektor sektor swasta; penggelapan kekayaan di sektor swasta; pencucian hasil kejahatan; penyembunyian hasil kejahatan; dan penghalangan penyidikan.

Sementara itu, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setidaknya terdapat 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Satu di antaranya mengenai kerugian keuangan negara yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.