Namun, hingga kini, UU Tipikor yang masih berlaku di Indonesia adalah UU No. 20 Tahun 2001, belum ada revisi terhadap UU Tipikor lagi sejak UNCAC diratifikasi.

"Cuma sampai sekarang sudah 20 tahun, enggak dikerjakan, sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu," ujar dia.

Ia mengatakan UNCAC sendiri lebih berfokus kepada pemulihan kerugian negara dan kemudian lebih kepada penyuapan.

Isu kerugian negara dikeluarkan dari kategori tindak pidana korupsi mengemuka usai omongan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN yang mengatakan korupsi hanya sebatas pada praktik suap, tidak meliputi unsur kerugian keuangan negara.