NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, tidak terbatas pada penyuapan.
Yusril mengatakan penjelasan tersebut disampaikan saat berdiskusi dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, mengenai rencana penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dalam hukum nasional dengan konvensi internasional tersebut.
"Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu korupsi semata-mata hanyalah bribery atau suap saja? Saya mengatakan tidak, Pak," kata Yusril dalam keterangan pers usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan.
Dia menjelaskan UNCAC mengatur sejumlah aspek yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, termasuk penyuapan, pencucian uang (money laundering), penipuan (fraud), serta tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor swasta.
Menurut Yusril, UNCAC tidak menetapkan satu definisi korupsi yang berlaku secara spesifik bagi seluruh negara peserta. Konvensi tersebut memberikan panduan kepada masing-masing negara untuk merumuskan ketentuan antikorupsi dalam hukum nasionalnya.
"Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta untuk merumuskan korupsi itu di dalam hukum nasional mereka sendiri," ujarnya.