Yusril mengatakan Indonesia perlu menyelaraskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan panduan dalam UNCAC yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dia menilai penyelarasan diperlukan karena terdapat sejumlah aspek dalam konvensi yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Sebaliknya, beberapa ketentuan dalam hukum nasional juga memiliki pengaturan tersendiri.
"Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian," katanya.
Yusril mencontohkan praktik under invoicing di sektor pertambangan, yakni pelaporan nilai atau volume ekspor yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya, serta pencurian ikan yang dinilai dapat menguras kekayaan negara.
Menurut dia, perbuatan yang merugikan perekonomian nasional tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan cakupan tindak pidana korupsi.
Selain itu, dia menyoroti pentingnya memperjelas pengertian keuangan negara, terutama terkait kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk badan usaha milik negara (BUMN).