Kejelasan tersebut diperlukan untuk membedakan kerugian akibat tindak pidana korupsi dengan kerugian bisnis yang terjadi dalam kegiatan usaha.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa Prabowo tetap berpandangan unsur kerugian negara merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan dalam pembahasan definisi korupsi.

"Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan," ujar Yusril.

Yusril menambahkan Prabowo meminta kajian mengenai definisi tindak pidana korupsi agar sesuai dengan kondisi Indonesia.

"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril.