NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, tidak terbatas pada penyuapan.
Yusril mengatakan penjelasan tersebut disampaikan saat berdiskusi dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, mengenai rencana penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dalam hukum nasional dengan konvensi internasional tersebut.
"Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu korupsi semata-mata hanyalah bribery atau suap saja? Saya mengatakan tidak, Pak," kata Yusril dalam keterangan pers usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan.
Dia menjelaskan UNCAC mengatur sejumlah aspek yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, termasuk penyuapan, pencucian uang (money laundering), penipuan (fraud), serta tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor swasta.
Menurut Yusril, UNCAC tidak menetapkan satu definisi korupsi yang berlaku secara spesifik bagi seluruh negara peserta. Konvensi tersebut memberikan panduan kepada masing-masing negara untuk merumuskan ketentuan antikorupsi dalam hukum nasionalnya.
"Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta untuk merumuskan korupsi itu di dalam hukum nasional mereka sendiri," ujarnya.
Yusril mengatakan Indonesia perlu menyelaraskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan panduan dalam UNCAC yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dia menilai penyelarasan diperlukan karena terdapat sejumlah aspek dalam konvensi yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Sebaliknya, beberapa ketentuan dalam hukum nasional juga memiliki pengaturan tersendiri.
"Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian," katanya.
Yusril mencontohkan praktik under invoicing di sektor pertambangan, yakni pelaporan nilai atau volume ekspor yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya, serta pencurian ikan yang dinilai dapat menguras kekayaan negara.
Menurut dia, perbuatan yang merugikan perekonomian nasional tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan cakupan tindak pidana korupsi.
Selain itu, dia menyoroti pentingnya memperjelas pengertian keuangan negara, terutama terkait kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk badan usaha milik negara (BUMN).
Kejelasan tersebut diperlukan untuk membedakan kerugian akibat tindak pidana korupsi dengan kerugian bisnis yang terjadi dalam kegiatan usaha.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa Prabowo tetap berpandangan unsur kerugian negara merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan dalam pembahasan definisi korupsi.
"Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan," ujar Yusril.
Yusril menambahkan Prabowo meminta kajian mengenai definisi tindak pidana korupsi agar sesuai dengan kondisi Indonesia.
"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril.