Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang ditujukan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.

RUU Satu Data Indonesia disiapkan untuk memperkuat landasan hukum tata kelola data nasional, termasuk mekanisme berbagi pakai data, interoperabilitas, akses, transfer data, pengawasan, dan penyelesaian sengketa.

Selain tata kelola data, pertemuan Yusril dan USABC membahas keamanan dan ketahanan siber.

Yusril menilai keamanan ruang digital semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi sehingga penanganannya membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.

Ia menyebut antara lain Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, serta Satuan Siber TNI.