Namun, dia menilai hal tersebut wajar dalam suatu proses demokrasi lantaran revisi UU HAM yang baru diharapkan lebih kokoh dibandingkan dengan UU HAM yang disusun pada 1999.
Karena itu, Yusril menilai adanya perbedaan pendapat, catatan kritis, dan pertanyaan dari masyarakat sipil bukan sebagai gangguan atas sebuah proses yang sedang berjalan dalam merevisi UU HAM.
Ditekankan bahwa semuanya merupakan bagian dari proses penyusunan RUU HAM. Menurutnya, perbedaan pandangan tentang revisi UU HAM, yang selama disampaikan dengan argumen dan diarahkan kepada kepentingan masyarakat, merupakan tanda bahwa semua pihak menganggap perumusan UU HAM sangat penting dalam situasi saat ini.