Untuk itu, pemerintah tetap akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi.

Menurut Yusril, investigasi diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pemberian hak dan keringanan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari berbagai fakta yang ditemukan di lapangan, kata dia, ada beberapa kebijakan pendahuluan yang diberikan, antara lain pemberian remisi, pemberian cuti menjelang bebas, dan sebagainya, yang harus benar-benar diinvestigasi, apakah ada kesalahan atau permainan di baliknya.

Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta memperoleh laporan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas mengenai status pembebasan bersyarat Bechi.

Berdasarkan laporan tersebut, Bechi dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana dan selama menjalani pembinaan dinilai berkelakuan baik di lembaga pemasyarakatan.

Yusril menegaskan pembebasan bersyarat bukan merupakan perlakuan khusus kepada Bechi sebab ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.