Ia menekankan apabila memang sudah memenuhi persyaratan, hak itu harus diberikan sesuai ketentuan dan tidak boleh diskriminatif.
Namun demikian, ia menekankan pemenuhan hak narapidana harus tetap melalui prosedur yang benar.
"Apabila dalam proses pemberian remisi, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, atau hak pemasyarakatan lainnya ditemukan penyimpangan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan," ucap dia menegaskan.
Bechi divonis 7 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya pada tahun 2022.
Belakangan, pembebasan bersyarat Bechi mendapat sorotan media lantaran menerima remisi dan terkesan ditutup-tutupi.