NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tetap memperhatikan berbagai masukan masyarakat, termasuk kekhawatiran korban dan keluarga korban atas pemberian pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.

Menurutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak narapidana, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan korban, keluarga korban, dan masyarakat.

"Kami harus memberikan pertimbangan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi korban, bagi masyarakat yang merasa tercederai dengan kejahatan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan di masa yang lalu," kata Yusril kepada NadiKabar di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan seluruh masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan dalam proses investigasi terhadap pembebasan bersyarat mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.

Yusril menekankan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan tetap harus dihormati, namun pemenuhan hak tersebut harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dikatakan bahwa pemberian bebas bersyarat bisa saja dibatalkan apabila dalam prosedurnya terdapat berbagai penyimpangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, pemerintah tetap akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi.

Menurut Yusril, investigasi diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pemberian hak dan keringanan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari berbagai fakta yang ditemukan di lapangan, kata dia, ada beberapa kebijakan pendahuluan yang diberikan, antara lain pemberian remisi, pemberian cuti menjelang bebas, dan sebagainya, yang harus benar-benar diinvestigasi, apakah ada kesalahan atau permainan di baliknya.

Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta memperoleh laporan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas mengenai status pembebasan bersyarat Bechi.

Berdasarkan laporan tersebut, Bechi dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana dan selama menjalani pembinaan dinilai berkelakuan baik di lembaga pemasyarakatan.

Yusril menegaskan pembebasan bersyarat bukan merupakan perlakuan khusus kepada Bechi sebab ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan apabila memang sudah memenuhi persyaratan, hak itu harus diberikan sesuai ketentuan dan tidak boleh diskriminatif.

Namun demikian, ia menekankan pemenuhan hak narapidana harus tetap melalui prosedur yang benar.

"Apabila dalam proses pemberian remisi, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, atau hak pemasyarakatan lainnya ditemukan penyimpangan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan," ucap dia menegaskan.

Bechi divonis 7 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya pada tahun 2022.

Belakangan, pembebasan bersyarat Bechi mendapat sorotan media lantaran menerima remisi dan terkesan ditutup-tutupi.