Terkait repatriasi warga negara Afghanistan yang sedang menjalani hukuman di Indonesia, Menko menyampaikan keterbukaan untuk mempelajari kasus-kasus terkait secara lebih lanjut.

Menurutnya, pembahasan mengenai data narapidana, kemungkinan repatriasi, dan pemberian grasi memerlukan koordinasi antarlembaga serta penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Dubes Afghanistan Mawlawi Sadullah Baloch meminta kepastian data warga negaranya yang sedang menjalani hukuman pidana di Indonesia.

Pihak Afghanistan mengusulkan agar kemungkinan repatriasi narapidana dapat dibahas lebih lanjut sehingga mereka berpeluang menjalani sisa masa hukuman di negara asal.

Selain itu, Mawlawi mengungkapkan sekitar 57 pedagang Afghanistan berkunjung ke Indonesia dalam pameran perdagangan pada 14–18 Oktober 2026.

Dikatakan bahwa kunjungan itu membuka peluang penjajakan kontrak dengan pengusaha Indonesia, terutama untuk impor minyak kelapa sawit dan kertas secara langsung tanpa melalui negara perantara.