NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan perubahan definisi korupsi masih memerlukan pendalaman. Menurut dia, masukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tersebut sejauh ini baru berupa wacana dan gambaran umum.
"Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya," kata Yusril kepada NadiKabar di Jakarta, Sabtu (24/10).
Yusril mengatakan dirinya diundang DEN untuk bertemu pada Senin (26/10). Dalam pertemuan tersebut, DEN kemungkinan akan menjelaskan secara terperinci usulan perubahan definisi korupsi atau meminta pandangannya sebagai mantan Menteri Kehakiman.
Yusril menuturkan, dirinya memiliki pengalaman dalam penyusunan regulasi pemberantasan korupsi. Saat menjabat Menteri Kehakiman, dia terlibat dalam proses perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 yang masih berlaku hingga sekarang.
Selain itu, Yusril pernah menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Markas Besar PBB, New York, pada 2003. Dia juga menyebut pengalamannya mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003.