NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan fungsi tanah Blang Padang perlu dikembalikan sebagai harta wakaf Kesultanan Aceh, bukan sebagai aset negara ataupun kementerian tertentu.

Dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Jakarta, Kamis (15/10), ia menyebut kesepahaman itu dimiliki Kemenko Kumham Imipas setelah melakukan koordinasi dengan Presiden dan kementerian terkait.

"Penyelesaian status hukumnya perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah dengan memperhatikan aspek administrasi pengelolaan barang milik negara serta ketentuan perwakafan," ucap Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Yusril menjelaskan penyelesaian sengketa tanah Blang Padang tidak hanya menyangkut aspek administrasi negara, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum Islam, khususnya ketentuan mengenai wakaf.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan pendekatan hukum yang komprehensif untuk memastikan penyelesaian persoalan tersebut tetap menghormati prinsip syariat Islam sekaligus memenuhi ketentuan hukum nasional.

Ia menuturkan pemerintah ingin memastikan status tanah wakaf tersebut memiliki kepastian hukum sehingga penyelesaiannya dapat diterima oleh seluruh pihak.

Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah mendorong penetapan status hukum tanah wakaf melalui Pengadilan Agama di Aceh, termasuk penunjukan nazhir atau pengelola wakaf yang sah.