Pemerintah, sambungnya, akan melakukan pembahasan lebih lanjut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum menyampaikan hasilnya kepada Presiden.
Sementara itu, dirinya menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan dana otonomi khusus di Aceh melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan kepastian hukum.
"Semuanya harus kami carikan jalan keluar yang adil, menghormati kepentingan masyarakat Aceh, serta tetap berlandaskan pada konstitusi dan ketentuan hukum nasional,” ujar Yusril.
Menko berharap pembahasan ketiga isu strategis tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh, sekaligus mendukung penyelesaian perubahan UUPA yang memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kewenangan khusus Aceh.
Dia turut menyampaikan harapan agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu dapat diselesaikan dengan baik melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif.
Ditegaskan bahwa pemerintah ingin perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi momentum untuk memperkuat otonomi khusus, menjaga perdamaian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.