NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan fungsi tanah Blang Padang perlu dikembalikan sebagai harta wakaf Kesultanan Aceh, bukan sebagai aset negara ataupun kementerian tertentu.

Dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Jakarta, Kamis (15/10), ia menyebut kesepahaman itu dimiliki Kemenko Kumham Imipas setelah melakukan koordinasi dengan Presiden dan kementerian terkait.

"Penyelesaian status hukumnya perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah dengan memperhatikan aspek administrasi pengelolaan barang milik negara serta ketentuan perwakafan," ucap Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Yusril menjelaskan penyelesaian sengketa tanah Blang Padang tidak hanya menyangkut aspek administrasi negara, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum Islam, khususnya ketentuan mengenai wakaf.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan pendekatan hukum yang komprehensif untuk memastikan penyelesaian persoalan tersebut tetap menghormati prinsip syariat Islam sekaligus memenuhi ketentuan hukum nasional.

Ia menuturkan pemerintah ingin memastikan status tanah wakaf tersebut memiliki kepastian hukum sehingga penyelesaiannya dapat diterima oleh seluruh pihak.

Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah mendorong penetapan status hukum tanah wakaf melalui Pengadilan Agama di Aceh, termasuk penunjukan nazhir atau pengelola wakaf yang sah.

Dia menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status dan pengelolaan tanah Blang Padang.

Selain itu, Kemenko Kumham Imipas juga merencanakan rapat koordinasi dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya.

"Rapat tersebut akan difokuskan pada penyelarasan aspek hukum dan administrasi guna menuntaskan proses pelepasan status tanah dari pencatatan barang milik negara sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Selain sengketa tanah Blang Padang, dalam kesempatan itu Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan dua persoalan strategis lainnya yang sedang dihadapi Aceh, yakni masalah bendera Aceh serta dana otonomi khusus (otsus).

Zulfadhli berharap ketiga persoalan tersebut dapat diselesaikan serta proses perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat segera diundangkan guna memperkuat pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.

Mengenai persoalan bendera Aceh, Yusril menyampaikan isu tersebut merupakan salah satu persoalan krusial yang perlu diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan UUPA.

Pemerintah, sambungnya, akan melakukan pembahasan lebih lanjut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum menyampaikan hasilnya kepada Presiden.

Sementara itu, dirinya menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan dana otonomi khusus di Aceh melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan kepastian hukum.

"Semuanya harus kami carikan jalan keluar yang adil, menghormati kepentingan masyarakat Aceh, serta tetap berlandaskan pada konstitusi dan ketentuan hukum nasional,” ujar Yusril.

Menko berharap pembahasan ketiga isu strategis tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh, sekaligus mendukung penyelesaian perubahan UUPA yang memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kewenangan khusus Aceh.

Dia turut menyampaikan harapan agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu dapat diselesaikan dengan baik melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif.

Ditegaskan bahwa pemerintah ingin perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi momentum untuk memperkuat otonomi khusus, menjaga perdamaian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.